WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Setelah cukup lama ditunggu-tunggu, akhirnya dua pelaku penganiayaan terhadap David Ozora akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kasus yang menarik perhatian publik Tanah Air ini, dua pelaku yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) menjalani sidang di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).

Pihak kepolisian setidaknya mengerahkan 200 personel untuk mengawal jalannya sidang Mario Dandy dan Shane Lukas.

"Sekitar 200 personel, kurang lebih," ujar Kabag Ops Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Gunarto saat dihubungi wartawan, Senin (5/6/2023).

Baca juga: Tiga ASN Kemenhub Diperiksa KPK Terkait Kasus Pemeliharaan Jalur Kereta Api

Lebih lanjut Gunarto menjelaskan, untuk pengamanan sidang Mario Dandy dan Shane Lukas sudah disiapkan sejak malam sebelum pelaksanaan. Kepolisian juga akan mendirikan tenda di luar pengadilan.

"Termasuk kita siapkan tenda di luar, halaman PN untuk rekan-rekan semua, baik personil kita maupun rekan-rekan media. Mengingat cuaca yang tidak jelas saat ini. Kita kordinasi sangat baik dengan pihak PN. Agar pelaksanaan sidang besok berjalan lancar," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora, yakni terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) pada hari Selasa (6/6/2023).

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa tidak ada pengamanan khusus terkait dengan gelaran sidang perdana dua terdakwa tersebut.

“Tidak ada pengamanan khusus,” ujar Djuyamto saat dikonfirmasi, Sabtu (3/6/2023).

Lebih lanjut, Djuyamto juga menuturkan bahwa tidak ada tindakan sterilisasi di PN Jaksel jelang sidang perdana kedua terdakwa.

Namun Djuyamto mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan terkait dengan pengamanannya.

“Pengamanan sudah koordinasi dengan pihak kejaksaan dan Polres Jaksel,” ucapnya. (edj/tri)

Editor: Erna Djedi