Kronologi Korban Longsor di Pingaran Ilir Kabupaten Banjar
“Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna merah, lima buah paket MS Glow, 11 buah lipstik merk maybelline, dan beberapa barang bukti lainnya yang berhasil diamalkan petugas,” ujar Kasat.
Kemudian, Kasat menambah, saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Kapuas untuk proses lebih lanjut.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku pun dikenakan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan hukuman penjara maksimal empat tahun dan 378 KUHP tentang penipuan dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.(rls)
Editor Restu







