WARTABANJAR.COM – Tiga pria warga Semarang yang menjual pacarnya yang masih di bawah umur melalui aplikasi MiChat diamankan polisi.
Ketiga orang yang diamankan Sat Reskrim Polres Grobogan, yakni VMF (24) dan VNAC (19) warga Bandarharjo, Semarang Utara serta HV (20) warga Candisari, Semarang.
Sedangkan korban prostitusi online melalui MiChat yakni FAS (15), ADN (17) dan NPM (16) yang ketiganya juga merupakan warga Kota Semarang.
Baca Juga
Virah Gadis Jadi Buruh Pengangkut Semen Ditemui Pangdam
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Kaisar Ariadi Pradesa mengungkapkan bahwa penangkapan itu sendiri, berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di hotel tempat dilakukan penangkapan tersebut sering digunakan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Ketiga pelaku awalnya merayu korban untuk berpacaran. Setelah berpacaran, pria bejat itu juga melakukan persetubuhan dengan korban dan juga menjualnya lewat MiChat.







