Jual Pacar di MiChat, Tiga Pria Diamankan Polisi

“Para tersangka memegang ponsel korban, dan berpura-pura menjadi korban dengan foto korban yang sudah dipasang di aplikasi MiChat,” jelas Kasat Reskrim, dikutip Sabtu (3/6/23).

Ia menambahkan, dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi, ponsel dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.

“Para pelaku ini cukup berani. Dan ada indikasi bahwa perbuatannya ini tidak hanya dilakukan sekali ini saja,’’ jelasnya.

Para pelaku pun akan diancam dengan pasal 12 undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta,” tutupnya.(rls)

Editor Restu