Penyetrum Ikan Diamankan Polsek Daha Utara, Beraksi Gunakan Listrik Puskesmas

    WARTABANJAR.COM, KANDANGAN – Seorang pria yang berprofesi sebagai pencari ikan di Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

    Pasalnya, pria berinisial M (34) alias Rani itu, kedapatan menangkap ikan dengan cara menyetrum.

    Parahnya lagi, dalam melakukan aktivitas menyetrum ikan itu, M menggunakan listrik dari Puskesmas.

    Aksi penyetruman itu terjadi diperairan rawa, Desa Paharangan, Daha Utara.

    M diterahui merupaka warga Rt 04 Desa Paharangan, dilaporkan warga saat menyetrum ikan Selasa 30 Mei 2023, pukul 23.00 wita.

    Baca juga: Hari Ketiga Razia ODOL, Puluhan Angkutan Dijaring Dishub Banjarmasin dan Satlantas

    Pelaku sempat mendapatkan ikan dari hasil menyetrum sebagai 1,5 kilogram.

    Anggota Polsek Daha Utara yang mendapat laporan, langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku berikut barang bukti.

    Kapolres HSS, AKBP Leo Martin Pasaribu, melalui Kasi Humas Ipda Ardiansyah Machzar, Rabu (31/5/2023), mengungkapkan pelaku melakukan penyetruman dengan cara menghubungkan alat setrum menggunakan kabel listrik.

    “Kabel listrik untuk menyetrum ikam disambung ke stop kontak di rumah warga, ada pula yang disambungkan ke Kantor Puskesmas Paharangan,” jelas Kasi Humas.

    Setelah mendapatkan laporan warga, ujar dia, dipimpin Kapolsek Daha Utara Iptu Syarifuddin langsung mengamankan pelaku.

    “Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Daha Utara untuk penyidikan,” ujarnya.

    Bersama pelaku diamankan barang bukti satu ember plastik warna hitam, berisi 1,5 kilogram ikan campuran gabus,puyau,lais. Kemudian satu stik bambu yang ada besi dan ada jaring nya, serta kabel listrik panjang sekitar 50 Meter. (edj/hms)

    Baca Juga :   Head to Head Acil Odah-Rozani dengan Muhidin-Hasnur, Sama-sama Diusung 5 Parpol

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI