“Ya. Tanggal 2 Juni cuti bersama,” kata Muhadjir, Selasa (23/4) lalu.
Sebelumnya kesepakatan cuti bersama Hari Raya Waisak ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri–Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi– Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
“Cuti bersama tahun 2023, 2 Juni, Jumat, Hari Raya Waisak,” demikian salah satu isi dari SKB tiga menteri tersebut.
Pemerintah telah menetapkan total 25 hari libur sepanjang 2023. 16 hari di antaranya merupakan hari libur nasional, sedangkan sembilan hari ditetapkan sebagai cuti bersama.
Berikut daftar tanggal hari libur nasional Juni 2023:
1 Juni : Hari Lahir Pancasila
2 Juni : cuti bersama
4 Juni: Waisak
29 Juni : Hari Raya Iduladha
Editor Restu







