Mahfud MD : Aksi Denny Indrayana Termasuk Bocorkan Rahasia Negara

    WARTABANJAR.COM – Dugaan kebocoran informasi soal putusan terkait sistem Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024 diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD

    Ia meminta polisi dan Mahkamah Kontitusi (MK) mengusut. Pasalnya, kata Mahfud lewat akun Twitter resminya @mohmahfudmd, putusan MK yang belum dibacakan masih berstatus sebagai rahasia negara.

    “Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny itu jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” kata Mahfud lewat cuitan di akun Twitter, dikutip Selasa (30/5/2023).

    Baca Juga

    Breaking News Kebakaran Belakang Pasar Kalindo Banjarmasin

    Mahfud bahkan mengatakan dirinya yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tidak berani bertanya kepada MK soal putusan yang belum dibacakan. Dia juga mendesak MK mencari pihak yang membocorkan informasi tersebut.

    “Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” ujar Mahfud dalam cuitannya.

    Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

    Baca Juga :   Pilunya! Siswi SMP yang Dibunuh Lalu Diperkosa 4 Pelajar, Ternyata Jualan Balon untuk Biaya Sekolah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI