Gaduh Dugaan Bocornya Putusan MK Terkait Sistem Pemilu, Ini Kata KPU

Idham meminta masyarakat untuk menunggu keputusan resmi dari MK terkait sistem pemilu 2024. Dia menyebut KPU akan menjalankan pemilu berdasarkan norma yang ada dalam Undang-Undang (UU) Pemilu yang berlaku.

“Kita sebagai warga negara yang baik yang memiliki kesadaran dan kepatuhan hukum, mari kita tunggu MK RI bacakan putusan atas perkara judicial review (JR) dengan nomor 114/PUU-XX/2022. JR tersebut berkenaan dengan Pasal 168 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, sistem proporsional daftar terbuka dalam pemilu legislatif,” ujarnya.

“Atas dasar prinsip berkepastian hukum, KPU akan menjalankan hukum positif pemilu atau norma-norma yang ada dalam UU Pemilu yang masih efektif berlaku,” lanjutnya.

Pernyataan SBY
Rumor bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai sebelumnya digulirkan oleh Wamenkumham Denny Indrayana. Rumor itu pun kemudian ditanggapi oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat yang menyebut hal itu akan menimbulkan chaos atau kekacauan politik. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi