WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Beberapa hari terakhir politik Tanah Air dibuat gonjang-ganjing setelah pernyataan mantan Wamenkum HAM, Denny Indryana.
Denny Indrayana mengaku mendapat infomasi A1 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mengembalikan sistem Pemilu ke proporsional tertutup.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan merespons rumor soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengubah sistem pemilu.
Komisioner KPU, Idham Kholik, menuturkan sebagai penyelenggara pemilu, lembaganya harus menjalankan tugas kepemiluan berdasarkan kepastian hukum tetap.
“Salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum, sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 huruf d UU No 7 Tahun 2017. Oleh karena itu, saya belum bisa merespons isu-isu politik yang bersifat spekulatif,” kata Idham saat dihubungi, Senin (29/5/2023).







