Edward menjelaskan, sesuai putusan itu, maka masa jabatan Ketua KPK Firli Bahuri dan jajarannya akan diperpanjang satu tahun hingga Desember 2024. Dia mengungkapkan, aturan ini tinggal menunggu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengubah Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur masa kepemimpinan Firli Bahuri cs.
Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan tidak akan ada politisasi dari pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan perpanjangan masa jabatan Pimpinan kpk dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Mahfud menyebut pemerintah masih mempelajari putusan MK itu dan mencari opsi terbaik.
Mahfud menjabarkan ada sejumlah kemungkinan bisa jadi berlaku lebih cepat atau berlaku surut atau berlaku di masa kepemimpinan berikutnya.
Mahfud memastikan, apapun keputusan soal penerapan putusan MK itu tidak ada kepentingan politik di dalamnya.
Dalam putusannya, MK menilai masa jabatan Pimpinan KPK selama 4 tahun bersifat diskriminatif dan tidak adil jika dibandingkan dengan komisi, serta lembaga independen lain yang memiliki masa jabatan 5 tahun. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi













