Kasus Mario Dandy Cabuli AG Naik Penyidikan, Polda Metro Jaya Punya Alat Bukti Ini

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait laporan AG (15) terhadap Mario Dandy Satriyo terkait dugaan pencabulan. Hasil gelar perkara penyidik memutuskan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

    “Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Jumat (26/5/2023).

    Gelar perkara tersebut dilakukan sejak siang tadi. Sore tadi, penyidik memutuskan untuk menaikkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

    BACA JUGA: Polda Metro Jaya Sebut Video Mario Dandy Ikat Kabel Jadi Borgol Editan

    Dari situ, penyidik menemukan unsur pidana dan telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan.

    “Setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikan proses penyelidikan ke proses penyidikan,” ujar Hengki saat dikonfirmasi, Sabtu (27/5/2023).

    Kendati demikian, Hengki belum menjelaskan secara pasti apakah status terlapor Mario Dandy juga ditetapkan sebagai tersangka.

    Dia hanya mengatakan bahwa selanjutnya penyidik akan kembali memeriksa sejumlah saksi-saksi, sebelumnya menetapkan tersangka pencabulan AG.

    “Langkah berikutnya adalah melakukan pemeriksaan saksi-saksi secara pro Justitia dalam rangka persesuaian alat bukti sebelum penetapan tersangka,” kata Hengki.

    Dugaan pencabulan AG dilaporkan setelah tindak pidana itu terungkap dalam persidangan.

    Dalam sidang kasus penganiayaan berat terhadap D di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap bahwa ada dua pihak yang bersetubuh dengan AG.

    Namun, Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo memastikan hanya Mario Dandy yang dilaporkan dalam perkara pencabulan terhadap kliennya.

    “Terlapor hanya MDS, karena ini pelakunya adalah orang dewasa. Untuk pihak lain, kami belum lihat unsur pidananya untuk itu,” kata Mangatta.

    BACA JUGA: Viral Video Mario Dandy Ikat Sendiri Tali di Tangan Seperti Borgol

    Mangatta berujar, terdapat delapan bukti yang dilampirkan atas dugaan pencabulan oleh Mario Dandy. Salah satunya fakta persidangan soal persetubuhan AG dengan Mario Dandy.

    Pihak AG melaporkan Mario dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

    Adapun Mario Dandy saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap D.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Terkait Dugaan Korupsi, Bareskrim Polri Geledah Kantor Kementerian ESDM

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI