Heboh Istri Korban KDRT Jadi Tersangka dan Ditahan, Begini Penjelasan Polisi


WARTABANJAR.COM, DEPOK – Sebuah postingan dinarasikan seorang istri menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suami di Kota Depok viral di media sosial.

Dalam unggahannya, korban wanita melaporkan kasus yang dialaminya ke Polres Metro Depok, tetapi malah jadi tersangka.

Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengklarifikasi bahwa baik suami maupun istri, telah berstatus tersangka. Keduanya sama-sama melakukan penganiayaan.

“Sang istri karena dari awal sudah tidak kooperatif, tidak hadir, maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban. Padahal dia tersangka juga,” ungkap Yogen Heroes Baruno saat dikonfirmasi, Rabu (24/5/2023).

Yogen mengatakan, kasus ini berawal pada Februari 2023. Dimana pasutri inisial BI dan PB cekcok lantaran suami tersinggung dengan ucapan sang istrinya dan kemudian melakukan penganiayaan.

Namun, lanjut Yogen, PB sang istri juga melakukan penganiayaan terhadap BI hingga terluka parah dan perlu tindakan operasi.