Ia juga menuturkan, untuk kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa.

“Untuk kedua pelaku merupakan wakar atau bekerja di sekitar lokasi kejadian, sehingga diperkirakan sudah menguasai kondisi disekitar lokasi kejadian,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 363 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (qyu)

Editor: Erna Djedi