Langkah ini diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis yang berbunyi bahwa Fasyankes wajib menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME) selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023.

Sistem Registrasi Puskesmas merupakan proses pendaftaran Puskesmas yang meliputi pengajuan dan pemberian kode Puskesmas melalui tautan
https://regpus.kemkes.go.id
dapat diakses dan didaftarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Kemudian, Registrasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) adalah sistem informasi pencatatan resmi fasilitas pelayanan kesehatan di Kementerian Kesehatan untuk mendapatkan kode Fasyankes.

Aplikasi dan juknis registrasi masing-masing Fasyankes dapat diakses melalui
https://registrasifasyankes.kemkes.go.id
.

Dalam hal ini pengguna atau user yang terlibat yakni Fasyankes, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kementerian Kesehatan. Terkait proses validasi atas registrasi yang dilakukan oleh user/perorangan akan dilakukan oleh pihak Dinkes Kab/Kota masing-masing wilayah.

Sedangkan registrasi Fasyankes proses validasinya dilakukan oleh Dinkes Kab/Kota, Dinkes Provinsi dan Kemenkes sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Berkaitan dengan informasi dan petunjuk teknis selanjutnya dapat diakses melalui laman
https://link.kemkes.go.id/multi/Links/lists/SosialisasiPendaftaranFasyankes.(rls)

Editor Restu