SIAP-SIAP! Kapolri Izinkan Korlantas Kembali Lakukan Tilang Manual

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Rencana pemberlakuan kembali tilang manual bakal segera dilaksanakan jajaran kepolisian melalui Korlantas.

    Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit memberikan izin kepada anggota Satuan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk melakukan tilang manual atau tilang di tempat.

    Sebelumnya, Kapolri memutuskan menghapus tilang manual sebagai langkah mencegah pungutan liar (pungli).

    Walaupun tilang manual kembali diberlakukan, Kapolri menitipkan pesan. Pihaknya mengingatkan Polantas jangan coba-coba menerima suap atau pungutan liar (pungli).

    “Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti siding,” jelas Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).

    Baca juga: Viral! Pasangan Sedang Wikwik di Kamar Hotel Direkam Warga dari Jendela yang Terbuka

    “Adapun bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang di tempat,” sambungnya.

    Di kesempatan yang sama, Kapolri juga meminta pengendara yang terkena tilang tidak coba-coba menyuap petugas di lapangan. Bila hal tersebut dilakukan, dipastikan bakal ditindak.

    Seiring dengan kembali diberlakukannya tilang manual, kepolisian akan melakukan sosialisasi lebih gencar baik melalui media sosial, satuan kewilayahan sampai edukasi kepada masyarakat.

    Nantinya, polisi mengedepankan teguran kepada pengendara yang melanggar.

    “Tilang di tempat untuk menguatkan serta saling menguatkan baik dalam tilang ETLE dan tilang manual terus dikembangkan untuk ruas-ruas yang tidak menjangkau oleh ETLE,” jelasnya.

    Baca Juga :   Kenakan Baju Loreng, Gubernur Kalsel : Retret ini Penting

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI