Makelar dan Penadah Truk Curian Ditangkap Macan Barbar di Kukar Kaltim

“Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut.

Truk tersebut dibeli tanpa BPKB oleh Marso sebesar Rp76 juta, dan MA sebagai perantara alias makelar mendapat keuntungan Rp21 juta dan menyerahkan uang kpd Nova Rianda (Pelaku Utama) sebesar Rp. 55 juta rupiah.

“Para pelaku dijerat pasal 480 KUHP dgn ancaman 4 Tahun kurungan penjara,” tutup Deden. (edj)

Editor: Erna Djedi