Makelar dan Penadah Truk Curian Ditangkap Macan Barbar di Kukar Kaltim

Pada Jumat (12/5) sekitar pukul 15.00 wita tim berhasil mengamankan Sumarso alias Marso (50) Tahun) dan barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Dump Truk merk Mitsubishi type Colt Diesel FE Super HD tahun 2014 warna kuning beserta STNK.

Truk tersebut sesuai dengan laporan yang disampaikan korban.

“Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut.

Truk tersebut dibeli tanpa BPKB oleh Marso sebesar Rp76 juta, dan MA sebagai perantara alias makelar mendapat keuntungan Rp21 juta dan menyerahkan uang kpd Nova Rianda (Pelaku Utama) sebesar Rp. 55 juta rupiah.

“Para pelaku dijerat pasal 480 KUHP dgn ancaman 4 Tahun kurungan penjara,” tutup Deden. (edj)

Editor: Erna Djedi