WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Dua pemuda asal Kabupaten Balangan ditangkap
Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K.
Kedua pelaku, berinisial AM (26) dan HH (22), merupakan warga Desa Lasung Batu Kecamatan Paringin, Balangan, ditangkap Jumat (12/5/2023) dini hari di depan sebuah warung di kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M menjelaskan perihal diamankannya kedua pelaku terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan kepemilikan senjata tajam.
Baca juga: BPBD Banjar Bentuk Tim Siaga Bencana Setiap Desa
“Korban berinisial WR (25) selaku pemilik warung pada saat kejadian tersebut didatangi oleh kedua Pelaku yang diduga dalam pengaruh alkohol dan meminta uang sejumlah 10 ribu Rupiah, namun korban hanya memberi uang sejumlah 5 ribu Rupiah” ungkap Sutargo.
Usai diberi uang, kata di, kedua pelaku kemudian meninggalkan warung tersebut.
Namun, krban merasa keberatan dan melaporkan kejadian yang dialami nya ke Polres Tabalong,
Polisi kemudian merespon laporan tersebut dan mendatangi tempat kejadian perkara.
“Kedua pelaku yang berada di lokasi tersebut kemudian lakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 bilah senjata tajam jenis celurit dibawah jok sepeda motor yang diakui adalah milik pelaku AM dan sejumlah uang tunai,” lanjutnya.
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya, saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong dan turut diamankan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis celurit dan uang tunai sejumlah Rp20 ribu,” pungkas Sutargo. (edj)