WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, EKT.
Dia diduga memeras seorang guru SD sebesar Rp35 juta terkait kasus narkoba anaknya.
“Terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan jaksanya sementara, dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (14/5/2023).
Ketut juga menyampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan EKT diproses hukum dan diberikan hukuman setimpal bila terbukti melakukan tidak pidana.
Jaksa Agung, lanjut Ketut, telah meminta kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara. Salah satunya pemerasang yang termasauk perbuatan tercela.






