Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey mengatakan demikian dan berharap pemerintah membayar sesuai dengan yang diklaim yaitu Rp344 miliar.
Namun, ia mengakui memang belum mengetahui perihal LO yang sudah diterbitkan oleh Kejagung.
Oleh sebab itu, ia menunggu panggilan selanjutnya dari Kemendag terkait nilai pembayaran dan kapan waktunya. (berbagai sumber)
Editor: Yayu







