Pembahasan RUU Perampasan Aset: Memiskinkan Koruptor Diyakini Bisa Berikan Efek Jera

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – DPR RI saat ini tengah menggodok pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.

RUU ini nantinya akan mengatur antara lain memiskinkan pelaku tindak korupsi dengan merampas seluruh aset yang dimiliki.

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai efek jera terhadap narapidana Tindak Pidana Korupsi (Napi Tipikor) bisa dilakukan secara progresif, salah satunya melalui pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.

Dia menilai, dengan adanya RUU itu dapat memperkuat sistem pemberantasan korupsi, jika dirasa sanksi yang diberikan pada para koruptor selama ini belum memberikan efek jera.

“Maka perlu langkah yang lebih progresif lagi untuk memperkuatnya, salah satunya melalui pembentukan instrumen Undang-Undang Perampasan Aset,” papar Didik dalam keterangan kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Didik menuturkan pembentukan UU Perampasan Aset dapat membuat koruptor kapok dan tak mengulangi tindak pidana itu lagi.