Rumah Pengedar Sabu di Kampung Baru Tanbu Digerebek Usai Layani Dua Pembeli

“Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang kami amankan, berat bersihnya 2,05 gram,” jelas Basuki.

Ditambahkan Ipda Basuki, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa bungkusan plastik klip, sendok sabu, pipet kaca, tinbangan digital, kompor sabu, uang tunai hasil penjualan Rp 200.000 dan botol bong.

“Pelaku NS diamankan saat petugas sebelumnya berhasil mengamankan 2 orang yang baru saja membeli sabu dari NS,” tambah Basuki.

“Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Tanah Bumbu dan disangkakan pasal 114 Sub Pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun,” tutup Basuki. (edj)

Editor: Erna Djedi