WARTABANJAR.COM, MEDAN – Setelah mantan pimpinannya mendapat vonis majelis hakim, kini giliran AKBP Dody Prawiranegara mendapatkan keputusan dari
majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam sidang yang digelar Rabu (10/5/2023), majelis hakim memvonis mantan Kapolres Bukittinggi itu, pidana 17 tahun penjara.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta dijatuhkan pidana penjara 20 tahun kepada terdakwa Dody.
Putusan dibacakan majelis hakim diketuai Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini Rabu (10/5/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan Pidana Penjara selama 17 tahun,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.







