KPK Lelang Barang Rampasan Milik Terpidana Muchtar Effendi

WARTABANJAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan yang sebelumnya milik Terpidana Muchtar Effendi (ME) dengan penetapan setelah batas akhir penawaran berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Lelang dimaksud menggunakan jenis penawaran closed bidding (pengajuan penawaran secara tertutup),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, dalam keterangan, Selasa (9/5/2023).

Ali mengatakan, lelang akan dilaksanakan pada Rabu (10/5/2023) dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB. Tempat lelang di KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10, Jakarta Pusat. Persyaratan selengkapnya dapat dilihat pada website www.lelang.go.id.

Baca Juga