Hingga 30 April 2023, OJK Telah Berantas 155 Pinjol Ilegal

WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Hingga 30 April 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satgas Waspada Investasi (SWI) dari 12 kementerian/lembaga telah memberantas 155 platform pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari mengatakan hal itu dilakukan untuk mencegah kerugian masyarakat akibat tawaran investasi dan/atau pinjaman online yang tidak berizin atau ilegal.

SWI, katanya, hingga 30 April 2023 lalu sudah menghentikan 15 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.

Sementara itu, sejak awal Januari hingga 30 April 2023, OJK telah menerima 94.737 permintaan layanan, termasuk 6.371 pengaduan, 34 pengaduan terindikasi pelanggaran, dan 420 sengketa yang masuk ke dalam LAPS Sektor Jasa Keuangan (SJK).

Dari pengaduan tersebut, lanjutnya, sebanyak 3.344 merupakan pengaduan sektor IKNB (industri keuangan non bank).

“Selanjutnya, sebanyak 2.994 merupakan pengaduan sektor perbankan, dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (5/5/2023) kemarin.

OJK terus mengakselerasi program literasi dan keuangan secara masif.