Pasca Penggeledahan KPK Temukan Senpi, Polri Tetapkan Dito Mahendra Jadi Tersangka

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pasca ditemukannya senpi daat penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka.

    KPK pun mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang menetapkan Dito Mahendra menjadi tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

    Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya melihat langkah Polri cukup cepat setelah KPK menemukan senpi di rumah Dito, Polri langsung bergerak cepat mengusut.

    “Kami apresiasi langkah polri yang telah tetapkan Mahendra Dito sebagai tersangka atas temuan KPK berupa senpi yang diduga ilegal pada saat penggeledahan ditempat tinggal saksi dimaksud,” kata Ali kepada wartawan dikutip, Minggu (30/4/2023).

    Kemudian, Ali menyebut bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polri terkait dengan pemeriksaan Dito yang saat ini masih menjadi saksi di KPK.

    Seperti yang diketahui, Dito masih menjadi saksi dalam kasus dugaan pencucian uang oleh Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

    “Berikutnya sebagai tindaklanjutnya kami pastikan KPK terus lakukan koordinasi baik menyangkut kebutuhan pemeriksaan Dito sebagai saksi TPPU tersangka NHD ataupun kebut

    Seperti yang diketahui, Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

    Penetapan Dito sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara antara penyidik dengan perwakilan dari Itwasum, Divisi Hukum, Propam dan Wasidik Polri.

    “Peserta gelar perkara sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (17/4/2023).

    Baca Juga :   Maya Watono Ditunjuk oleh Menteri BUMN Jadi Dirut InJurney, Ini Sosoknya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI