Terungkap Harley Davidson AKBP Achiruddin Bodong, KPK: Nomor Polisi Palsu

    WARTABANJAR.COM, JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mengklarifikasi kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) AKBP Achiruddin Hasibuan.

    Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya telah membentuk tim untuk mendalami kejanggalan LHKPN AKBP Achiruddin.

    Tidak hanya itu, Kedeputian yang ia pimpin juga telah menerbitkan surat tugas klarifikasi LHKPN perwira menengah polisi tersebut.

    Hasil terbaru, KPK menyatakan, motor Harley Davidson dengan nomor polisi B 6168 HSB yang kerap dipamerkan AKBP Achiruddin Hasibuan di media sosialnya bodong alias palsu.

    Deputi Pencegahan dan Monitong KPK, Pahala Nainggolan sebelumnya meminta nomor polisi Harley Davidson yang digunakan perwira menengah tersebut.

    Selang beberapa waktu kemudian, ia menyatakan bahwa pelat itu bodong.

    “Bodong,” kata Pahala, Kamis (27/4/2023) kemarin.

    Harta kekayaan AKBP Achiruddin menjadi sorotan setelah video yang merekam aksi penganiayaan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa viral di media sosial.

    AKBP Achiruddin juga terekam berada di lokasi. Namun, ia hanya membiarkan aksi brutal anaknya.

    Sorotan Publik

    Publik kemudian menyoroti harta kekayaan AKBP Achiruddin. Ia kerap memamerkan motor Harley Davidson hingga mobil Rubicon di media sosial Instagram.

    Namun, kendaraan bernilai miliaran rupiah itu tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang hanya berjumlah Rp 467 juta.

    Terkait hal ini, KPK menyatakan bakal mengklarifikasi LHKPN AKBP Achiruddin. Pahala menyatakan pihaknya telah membentuk tim dan menerbitkan surat klarifikasi.

    Namun, saat ini pihaknya belum menentukan jadwal klarifikasi karena masih mengumpulkan data.

    “Sedang pengumpulan data,” ujar Pahala.

    Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, AKBP Achiruddin terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Nilai mutasi rekening AKBP Achiruddin dan anaknya disebut sangat signifikan dan tidak sesuai dengan profilnya. Sumbernya, diduga dari perbuatan menyimpang.

    PPATK pun telah memblokir rekening atas nama bapak anak itu. Pendalaman disebut telah dilakukan sebelum peristiwa penganiayaan itu menjadi sorotan publik.

    Dua Jam Geledah Rumah AKBP Achiruddin

    Tim gabungan Polda Sumut dipimpin Direktur Ditreskrimum Kombes Pol Suaryono dan Propam Polda Sumut telah melakukan penggeledahan paksa di rumah mewah milik ayah Aditya Hasibuan yakni AKBP Achiruddin Hasibuan.

    Penggeledahan paksa terjadi pasca tim yang didampingi Kepling setempat M Ridwan sempat tidak diperkenankan masuk ke rumah AKBP Achiruddin Hasibuan yang berlokasi di Jalan Karya Dalam, Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia, Rabu (26/4/2023) malam.

    Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono langsung memberikan keterangan ketika diwawancarai sejumlah awak media yang sudah menantikan hasil dari proses penggeledahan tertutup itu.

    Berkisar hampir dua jam tim telah melakukan penggeledahan menyisir dalam rumah yang ketika itu berpenghuni. Di mana di dalam rumah mewah bercat kuning itu disebutkan bahwa keluarga dan istri Achiruddin Hasibuan berada di dalam.

    Dari hasil penggeledahan paksa aparat kepolisian membawa beberapa barang bukti lalu dimasukkan ke mobil Inafis.

    “Selama dua jam kita melakukan penggeledahan sejumlah barang bukti telah diamankan dari dalam rumah,” ujar Direktur Ditreskrimum, Kombes Pol Sumaryono kepada awak media.

    Ia mengungkapkan, barang bukti yang diamankan itu berupa senjata Air Softgun, decoder CCTV, dan beberapa barang lainnya. Nantinya barang bukti yang diamankan itu ada dimasukkan dalam berkas penyelidikan terhadap laporan korban.

    “Untuk keterangan pelapor mengenai adanya senjata laras panjang itu tidak ada ditemukan. Tetapi penyidik mendapati senjata Air Softgun nanti kita dalami asal dan pemiliknya siapa milik siapa. Dan saat ini saksi 10 orang telah diperiksa,” ungkapnya, dengan menyebut bila penggeladahan paksa ini terkait kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral yang dilakukan tersangka AH.

    “Untuk senjata Air Softgun yang ditemukan itu nantinya akan diselidiki dari mana asalnya dan peruntukkannya,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut tersebut.

    Disinggung mengenai kondisi CCTV yang berada di rumah AKBP Achiruddin, Sumaryono mengakui dari hasil keterangan penghuni rumah kondisi CCTV telah rusak.

    “Walaupun begitu penyidik nantinya akan terus melakukan penyelidikan,” ujarnya.

    Bahkan dalam proses penggeledahan paksa, tampak petugas tim gabungan juga melakukan pra rekontruksi sesuai urutan kejadian yang tertuang dalam BAP laporan korban.

    Namun di saat yang sama petugas tim gabungan hanya berfokus pada kasus penganiayaan pasal 351 ayat 1 KUHPidana. Dan kasus itu juga diterapkan pasal 170 tentang tindak pidana bersama-sama melakukan penganiayaan.

    “Hingga dari barang bukti yang hari kita amankan akan ada pemeriksaan tambahan dan kemungkinan bertambahnya tersangka,” sebutnya.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Perludem Ingin Pastikan Sirekap Tak Ngaco Lagi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI