Sebelumnya sebagaimana diketahui bersama,  Pemerintah melalaui Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI bersepakat bahwa besaran Rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 H/2023 M adalah sebesar Rp. 90.050.637,26,- 

Biaya tersebut terdiri dari (1) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp. 49.812.700,26 (2) Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat Rp. 40.237.937,00, Nilai Manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi.

Selanjutnya, Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Jemaah Haji Reguler Tahun 1444 H/2023 M Embarkasi Banjarmasin adalah sebesar Rp. 50.753.057,26 dan untuk Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU  adalah sebesar 90.990.994,26. (has)

Editor : Hasby