“Menetapkan anak berada dalam tahanan,” kata hakim tunggal Budi Hapsari dalam sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Budi Hapsari menuturkan, pihaknya telah mengadili dan menerima permintaan banding penasihat hukum anak AG dan jaksa penuntut umum (JPU) dengan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







