Pengadilan Tinggi Tolak Banding AG, Pacar Mario Dandy Tetap Divonis 3,5 Tahun

“Menetapkan anak berada dalam tahanan,” kata hakim tunggal Budi Hapsari dalam sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Budi Hapsari menuturkan, pihaknya telah mengadili dan menerima permintaan banding penasihat hukum anak AG dan jaksa penuntut umum (JPU) dengan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi