WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memberi hukuman kepada anak berkonflik dengan hukum AG alis Agnes (15) yang merupakan pacar Mario Dandy Satriyo selama 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun tahanan.
Banding pacar Mario Dandy itu ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
AG diseret ke meja hijau atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan yang dilakukan bersama tersangka Mario Dandy, yang merupakan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.
Mario Dandy (20) melakukan penganiayaan terhadap David Ozora (17).







