Pengadilan Tinggi Tolak Banding AG, Pacar Mario Dandy Tetap Divonis 3,5 Tahun

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memberi hukuman kepada anak berkonflik dengan hukum AG alis Agnes (15) yang merupakan pacar Mario Dandy Satriyo selama 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun tahanan.

    Banding pacar Mario Dandy itu ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    AG diseret ke meja hijau atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan yang dilakukan bersama tersangka Mario Dandy, yang merupakan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.

    Mario Dandy (20) melakukan penganiayaan terhadap David Ozora (17).

    “Menetapkan anak berada dalam tahanan,” kata hakim tunggal Budi Hapsari dalam sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (27/4/2023).

    Budi Hapsari menuturkan, pihaknya telah mengadili dan menerima permintaan banding penasihat hukum anak AG dan jaksa penuntut umum (JPU) dengan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Prakiraan Cuaca Kalsel Siang Hingga Dini Hari Nanti: Hujan Ringan Hingga Cerah Berawan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI