WARTABANJAR.COM, GAMBUT – Jajaran Polsek Gambut, mengamankan dua pria yang membawa senjata tajam (tajam) tanpa ijin di depan Rumah Makan Tenda Biru, Minggu (23/4/2023) sekitar pukul 14.30 Wita
RM Tenda Biru itu berada di Jalan A Yani Km 14 Kelurahan Gambut Barat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Pelaku yang berinisial MN alias SAI (35) seorang buruh harian warga Landasan Ulin Utara Kota Banjarbaru, dengan barang bukti satu sajam jenis herder dengan gagang terbuat dari kayu warna hitam panjang 27 Cm beserta kumpangnya dari kulit berwarna coklat.
Dan R alias Pateng (37) yang merupakan warga Kelurahan Gambut, Kabupaten Banjar dengan barang bukti 1 bilah sajam jenis herder dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat, panjang 30 Cm dan kumpangnya dari kulit warna coklat.
Menurut Kapolsek Gambut, Iptu H. Ruspandi, kejadian berawal saat anggota Pos Pelayanan Km 14 mendapatkan laporan dari masyarakat telah terjadi keributan di depan warung makan Tenda Biru Km 14.
Kemudian anggota Pos Yan langsung mendatangi TKP setelah sampai ke TKP anggota melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap orang-orang yang diduga pelaku keributan yang pada saat itu dalam kondisi mabuk akibat pengaruh minuman beralkohol dan ditemukan sajam yang diselipkan kedua pelaku di depan perut sebelah kiri.
Setelah mengamankan dan menemukan sajam tersebut, selanjutnya anggota Pos Pam memberitahukan kepada petugas piket Jaga Polsek Gambut.
Petugas piket yang mendapatkan informasi itu lalu Ka SPK beserta anggota Reskrim langsung mendatangi TKP dan mengamankan para pelaku ke Polsek Gambut untuk proses lebih lanjut.
“Kedua pelaku dikenakan UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) Secara tanpa hak, membawa, menyimpan, memiliki dan atau menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin dengan ancaman 10 tahun penjara,” jelas Kapolsek Gambut.(ufx)
editor : didik tm
Buat Keributan dan Bawa Sajam di Depan RM Tenda Biru Gambut, 2 Pria Diamankan Polisi
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com