3 Bulan Bawa Kabur Motor Karyawan Toko di Mabuun, Joni Tato Diamankan Satreskrim Tabalong

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Lebih tiga bulan membawa kabur motor milik orang lain, AR alias Joni Tato (48) tidak berkutik setelah polisi membekuknya.

    Joni Tato ditangkap Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK.

    Warga Desa Puain Kiwa, Kecamatan Tanjung, Tabalong, itu diamankan pada Minggu (17/04/2023) pagi, dengan barang bukti berupa 1 lembar STNK dan 1 buku BPKB sepeda motor metik warna hitam.

    Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo SH MM menjelaskan, diamankannya AR terkait tindak pidana penggelapan yang dilakukan nya pada Kamis (5/1/2023) pagi di jalan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

    Saat itu pelaku membawa motor korban yang bekerja di sebuah toko dengan alasan meminjam.

    “Menurut korban SA (22) warga Mabuun, ssat itu membuka toko datang pelaku AR bermaksud untuk meminjam sepeda motor metik warna hitam milik korban” ungkap Sutargo.

    Baca juga: Puluhan PKL dan Gepeng Diamankan Satpol PP Kota Banjarbaru dari Tiga Lokasi

    “Korban sempat bertanya kepada pelaku perihal tujuan dan waktunya kepada pelaku, dan dijawab hanya sekitar satu jam saja mau ke Murung Pudak,” lanjutnya.

    Hingga Jumat (6/1) dinihari, pelaku belum juga mengembalikan sepeda motor tersebut.

    Pagi Jumat itu korban kemudian mencari pelaku AR dan sepeda motornya, namun tidak ditemukan.

    Merasa dirugikan, korban pun kemudian melapor ke polisi.

    Terungkap, pelalu AR ternyata pernah berhadapan dengan hukum dalam kasus penganiayaan dan senjata tajam.

    Baca Juga :   Fasilitas di Lokasi Wisata Sungai Maranting ini Terus Dibenahi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI