Mereka langsung diamankan dibawa ke kantor Satpol PP dan Damkar Tala Selasa 18 April 2023 dini hari Pukul 00.35 Wita.
Pengelola usaha rumah kos didampingi Ketua RT setempat juga hadir pada saat kejadian dan diminta untuk ke Kantor Satpolpp dan Damkar Tala untuk dimintai keterangan terkait kejadian di atas.
Geram dengan perbuatan para pasangan itu, pengelola rumah kos meminta penyewa untuk mengosongkan dan meninggalkan rumah kos.
Kasatpol PP dan Damkar Talan, M Kusri, mengimbau Kepada seluruh pemilik Usaha Rumah Kost khususnya di kabupaten Tanah laut, agar melaporkan data penghuni yang menyewa Kepada ketua RT setempat.
“Para pemilik juga wajib mengawasi kegiatan dari penghuni dan menegur apabila ada kegiatan atau aktivitas yang mengarah kepada asusila dan menganggu ketertiban umum,” tegas Kasatpol PP. (edj)
Editor: Erna Djedi







