Dito Mahendra Tersangka Kepemilikan 9 Senpi, Bareskrim Ancam Terbitkan DPO

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan 9 jenis senjata api (senpi) tak berizin.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya akan memanggil Dito dengan status sebagai tersangka.

Apabila Dito masih mangkir terhadap panggilan yang dilayangkan seperti sebelumnya, Polri akan memasukkan namanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ya kita akan panggil tersangka dan kalau nggak kunjung datang kami DPO,” ujar Djuhandhani dalam keterangannya saat dihubungi dikutip Selasa (18/4/2023).