Arab Saudi Umumkan Tak Wajib Shalat Jumat Bila Sudah Shalat Idul Fitri

    WARTABANJAR.COM, RIYADH – Kementerian Urusan Islam, Panggilan dan Bimbingan Arab Saudi telah mengeluarkan arahan kepada para imam masjid apabila Idul Fitri atau 1 Syawal jatuh pada Jumat.

    Kementerian meminta para imam masjid mematuhi pedoman yang dikeluarkan sesuai dengan dekrit agama (fatwa) yang diucapkan oleh Komite Permanen untuk Penelitian Ilmiah dan Ifta.

    Dilansir dari Saudi Gazette, Senin (17/4/2023), menurut fatwa, tidak wajib melaksanakan sholat Jumat bagi mereka yang mengikuti sholat Idul Fitri pada pagi harinya.

    “Siapa pun yang melaksanakan sholat Idul Fitri, dia diberikan izin tidak menghadiri sholat Jumat, dan dia dapat melaksanakan sholat zhuhur seperti biasa. Mereka yang tetap melaksanakan sholat Jumat juga dipersilakan. Ini merupakan pilihan yang lebih baik,” kata pernyataan dalam surat edaran yang dikeluarkan baru-baru ini mengutip putusan Ifta.

    Namun, jika seorang Muslim tidak mengikuti sholat Idul Fitri pada pagi hari, maka dia tetap wajib hukumnya melaksanakan sholat Jumat. Namun, jika jumlah jamaah sholat Jumat tidak cukup untuk mengadakan sholat Jumat, maka dalam kasus seperti itu, dia harus sholat zhuhur. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djed

    Baca Juga :   Hingga September 2024, Ditjen Imigrasi Cekal 7.614 Orang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI