WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Polda Kalteng nikahnya sepasang kekasih di hadapan orang tua di Kantor KUA Pahandut Kota, Palangka Raya, Senin (17/4/2023) siang.
Adalah MF (25) dan NR (23) sah menjadi suami istri usai mengucapkan ijab qabul di depan penghulu dan kedua saksi.
Keduanya diketahui telah dua tahun kabur dari rumah karena tidak mendapatkan restu dari orang tua.
Restu kedua orang tua didapatnya, setelah Bidang Humas Polda Kalteng melalui Ketua Tim Virtual Police H. Shamsudin atau Cak Sam memediasi kedua orang tua, yang sebelumnys tidak merestui hubungan keduanya.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mengungkapkan, proses mediasi beberapa Minggu yang lalu berjalan cukup alot karena kedua orang tua tetap berkeras tidak menyetujui hubungan.keduanya.
Baca Juga
Video Laka di Mali Mali Avanza Terbalik
“Namun berkat kepiawaian Cak Sam selaku mediator dan juga berkat pertolongan Allah SWT akhirnya kedua orang tua sepakat untuk menikahkan putra putrinya di KUA,” urai Erlan.
Hari ini, pihaknya juga merasa bahagia karena bisa membantu masyarakat mendapatkan jalan terbaik terhadap permasalahan yang dihadapinya.
“Semoga pernikahan FS dan NR sakinah mawaddah warrahmah sampai maut memisahkannya, amin,” tutupnya.(aqu/rls)
Editor Restu