Kasus Temuan Mayat di Bawah Jembatan Barito, Pelaku Terjerat Hutang Koperasi

Alasan pelaku dikarenakan terdesak masalah ekonomi dan banyak hutang dengan pihak koperasi.

“Pelaku sudah berencana untuk membunuh dan menguasai harta benda korban, di karenakan pelaku mempunyai banyak hutang kepada koperasi dan juga untuk ongkos pulang kampung,” kata Kasat Polairud AKP Suprianto.

“Karena memenuhi unsur pembunuhan berencana, maka untuk pelaku dikenakan Pasal 340 Jo 338 KUHPidana,” tutup Kapolres Batola.

Bersama pelaku, diamankan barang bukti satu buah cover sepeda motor bertulisan vision, satu buah tali ban karet, satu buah kabel listrik berwarna merah putih serabut terdapat bintik pada warna merah di kabel dengan panjang diperkirakan kurang lebih 7 m, satu lembar baju daster berwarna ungu, satu lembar celana dalam berwarna merah muda, satu lembar bra berwarna ungu, satu buah handphone merk Oppo F5 warna rose gold, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam DA 2923 AF, satu buah karpet warna coklat motif bunga, beberapa helai rambut warna coklat, dan satu pasang sandal warna hitam coklat merk Vierra.

Press release bertempat di Mako Polres Batola, kegiatan Press Release ini di pimpin langsung oleh Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko Kamis (13/4/2023).(ufx)

Editor Restu