WARTABANJAR.COM, PURUK CAHU – Seorang pria berusia 44 tahun diamankan tim gabungan Polda Kalteng saat berada di pinggir DAS Barito pada Selasa (11/4/2023).
Pria berinisial MR ini, ditangkap terkait kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Murung Raya.
Pelaku sempat menjadi DPO sejak kabur pada 11 Maret lalu.
Kapolres Murung Raya (Mura) AKBP Irwansah SIK MM, melalui Kapolsek Tanah Siang, Ipda Rojensen Simanjuntak, Rabu (12/4/2023) pagi, mengatakan penangkapan pelaku tidak lepas dari informasi masyarakat.
“Sekitar pukul 20.21 WIB kami mendapat informasi dari masyarakat pelaku berada di sekitar pelabuhan Putir Sikan Desa Bahitom tepatnya d pinggir sungai Barito, tim Polsek langsung merespon dan langsung melakukan penangkapan,” kata Kapolsek.







