WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pengakuan AG alias AGH alias Agnes, bahwa ia diperkosa David Ozora hingga berujung penganiayaan oleh
Mario Dandy Satriyo Cs terungkap fakta sebaliknya di persidangan.
Kebohongan AG soal pengakuannya yang sudah diperkosa oleh David Ozora itu, terbongkar.
Karena, tuduhan soal pemerkosaan itu memicu Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David.
Kebohongan itu dibongkar hakim Sri Wahyuni ketika menjatuhkan vonis. AG dinyatakan bersalah dan dijatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan tersebut.
Ketika membacakan amar putusan, hakim membongkar klaim Agnes soal motif Mario Dandy menganiaya David sampai terbaring di rumah sakit.
“Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023,” katanya dilansir pada Selasa 11 April 2023.







