WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Kini hanya ada satu Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) saja lagi di Tanah Laut, yakni berlokasi di Kelurahan Sarang Halang, persisnya di seberang RSUD Boejasin, dengan status sewa.  

Sebelumnya, Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) juga ada di Jalan Matah tak jauh dari Puskesmas Pelaihari. Namun sejak beberapa tahun terakhir, Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) sudah berubah fungsi menjadi rumah tinggal dan disewakan oleh pemiliknya untuk usaha jok sepeda motor dan mobil.

Petugas Puskesmas Pelaihari di Jalan Matah mengatakan, Rumah Tunggu Kelahiran kini sudah tidak ada lagi pasca adanya temuan dalam pemeriksaan BPK RI pada 2021 lalu. Setiap pasien yang ingin melahirkan kini bisa langsung ke Puskesmas Pelaihari.

“Sudah tidak ada lagi Rumah Tunggu Kelahiran, karena dulu ada temuan BPK. Tetapi kami bisa langsung melayani kalau ada warga yang ingin melahirkan,” ucap petugas di Puskesmas Pelaihari tersebut.

Investigasi wartabanjar.com, belanja sewa gedung dan bangunan untuk rumah tunggu kelahiran di Tanah Laut tidak sesuai ketentuan. Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemkab Tanah Laut tahun 2021.

Pada tahun 2021, Dinas Kesehatan Tanah Laut menetapkan tujuh Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) melalui Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor 800/28-SK/2021 tentang Penetapan Rumah Tunggu Kelahiran Dinas Kesehatan Tanah Laut pada 4 Januari 2021.

Salah satunya berlokasi di Jalan Matah 1 Pelaihari Tanah Laut.

Diketahui, dalam realisasi kegiatan penyediaan RTK terdapat realisasi belanja sewa gedung dan bangunan sekitar Rp 300 juta lebih.

Menjadi temuan BPK, belanja sewa gedung dan bangunan sebesar Rp 194 jutaan tidak sesuai bukti pertanggungjawaban dan terdapat pengambilan kembali pembayaran sewa oleh petugas RTK. Penunjukan dan pemberian honor kepada petugas RTK sebesar Rp 150 jutaan dilakukan tanpa dasar hukum dan tidak sesuai petunjuk teknis kegiatan.

Menjadi catatan BPK dalam LHP Laporan Keuangan Pemkab Tanah Laut 2021 itu, hal tersebut mengakibatkan penggunaan belanja daerah untuk Belanja Sewa Gedung dan Bangunan tidak tertib dan berpotensi disalahgunakan.