Hakim Nyatakan AG, Pacar Mario Dandy Terbukti Terlibat Penganiayaan David Ozora, Divonis 3,5 Tahun

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Terdakwa Anak AG alias AGH alias Agnes dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara (3,5 tahun) atas penganiayaan terhadap David Latumahina alias Crystalino David Ozora.

AG alias Agnes dinyatakan hakim tunggal yang menyidang perkara ini, bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim pun menyatakan tidak ada ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan AG kepada David.

“Anak korban (David Ozora) sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat,” kata Hakim Tunggal, Sri Wahyuni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).