WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Maraknya aksi balapan liar di sepanjang Jalan A Yani Kota Banjarmasin, banyak dikeluhkan warga sekitar.

Pihak Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin bersama Polresta Banjarmasin akhirnya memasang portal di beberapa titik U turn di sepanjang jalan A Yani pada Sabtu (8/4/23).

Kepala Bidang Lalulintas, Febpry Ghara Utama, mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut koordinasi dengan Polresta Banjarmasin untuk antisipasi/mencegah balapan liar di Kota Banjarmasin.

"Untuk titik - titiknya di pasang di depan U-turn Rumah Sakit Siaga, U- turn depan Dharma Praja dan U-turn depan TVRI," jelasnya.

Baca Juga

Ida Dayak Terima Pedang Emas dari Raja Salman, Hoaks

"Diharapkan dengan adanya pemasangan portal ini tidak lagi terjadi aksi balapan liar, sehingga jalan A. Yani Kota Banjarmasin menjadi kondusif kembali," jelasnya lagi.

Satlantas Polresta Banjarmasin, Aipda Andi Widodo mengatakan pihaknya sudah mengatasi balapan liar dengan melaksanakan patroli rutin.

"Kita laksanakan patroli rutin, apabila ditemukan bali maka akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Khusus pelaku Balapan liar ada ancaman khusus yaitu pasal 297 UU lalulintas, Setiap Orang Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Berbalapan Dijalan Dimaksud Dalam Pasal 115 Huruf B Dipidana Dengan Kurungan 1 Tahun Dengan Denda Maksimal 3 Juta Rupiah.

"Tidak hanya bali, knalpot brong pun menjadi target saat patroli," ujarnya.

"Untuk penutupan portal di U-Turn ini tidak ditutup secara permanen, tapi ditutup pada jam -jam tertentu/rawan bali dan pada hari tertentu," tandasnya.(aqu/rls)

Editor Restu