Rumah Biliar di Pelaihari Dibubarkan Satpol PP dan Damkar Tala

Dijelaskan Kusri, terkait jam operasional rumah biliar selama Ramadhan, sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tala.

“Surat Edaran Bupati nomor 460/0654/SATPOL.PPDK poin 7 menyebutkan setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan hiburan dan atau membuka tempat hiburan seperti karaoke diskotik atau sejenisnya selama bulan Ramadhan,” jelas Kasatpol PP dan Damkar Tala. (edj)

Editor: Erna Djedi