Dijelaskan Kusri, terkait jam operasional rumah biliar selama Ramadhan, sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tala.
“Surat Edaran Bupati nomor 460/0654/SATPOL.PPDK poin 7 menyebutkan setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan hiburan dan atau membuka tempat hiburan seperti karaoke diskotik atau sejenisnya selama bulan Ramadhan,” jelas Kasatpol PP dan Damkar Tala. (edj)
Editor: Erna Djedi







