Info didapat, ternyata pembelian BBM angkutan truk sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin pada tahun 2021 itu menjadi temuan oleh BPK RI, tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021.

Tidak adanya evaluasi penggunaan BBM, tidak diketahui kebutuhan BBM yang cukup untuk mengakomodasi keperluan operasional kendaraan  pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin.
Permasalahan tersebut mengakibatkan, adanya potensi/ resiko penyalahgunaan penggunaan BBM, adanya potensi/ resiko penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan unit truk.

Pengendalian pengadaan BBM truk sampah pada Dinas Lingkungan Hidup  Kota Banjarmasin kurang tertib. BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Banjarmasin agar menginstruksikan kepala dinas lingkungan hidup kota Banjarmasin menyusun POS pengendalian pada pengadaan BBM yang diantaranya mengatur tentang adanya bukti pembelian BBM berupa printout dari SPBU atau bukti lain yang setara.

Temuan itu menambah jumlah temuan LHP BPK RI Kalsel atas keuangan Pemko Banjarmasin. Pemantuan tindak lanjut rekomendasi semester II tahun 2021, LHP Tahun 2021 jumlah temuan ada 28 dengan jumlah rekomendasi ada 76, meningkat dibanding tahun 2020, jumlah temuan ada 19 dengan jumlah rekomendasi ada 62, sedangkan LHP tahun 2019, jumlah temuan ada 15, dengan jumlah rekomendasi 51.

Baca Juga : Bertahan Hingga Malam, Mahasiswa Masih Kuat Demo di DPR, Tolak Perppu Ciptaker Jadi UU

Kabid Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Marzuki ketika dikonfirmasi mengatakan, temuan BPK RI Kalsel terkait pengendalian pengadaan BBM truk sampah pada Dinas Lingkungan Hidup  Kota Banjarmasin kurang tertib sudah clear.

"Sudah clear, karena tahun ini BPK memeriksa lagi atas rekomendasi yang diminta," katanya beberapa waktu lalu saat dihubungi wartabanjar.com.

Dia mengatakan, jumlah armada truk sampah sekitar 90 unit. Tahun ini angkutan truk sampah tidak lagi menggunakan solar subsidi tetapi sudah beralih ke dexlite.

"Sistem (pembelian,red) ini yang masih menjadi hambatan SPBU yang lain tidak bisa kerjasama, jadi SPBU memberikan talangan dulu. Setelah itu mereka menagih ke Dinas Lingkungan Hidup untuk dilakukan pembayaran," jelasnya.