Pembelian BBM Truk Sampah DLH Banjarmasin Rawan Diselewengkan, LHP Keuangan Pemko Anggaran 2021 Terdapat Temuan

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pembelian bahan bakar minyak (BBM) truk sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin rawan terjadi penyelewengan.

    Seperti pada tahun 2021, hasil penelusuran wartabanjar.com Dinas Lingkungan Hidup  Kota Banjarmasin telah menganggarkan belanja barang sekitar Rp 10 miliar  dan telah direalisasikan sebesar 90 persen dari anggaran yang ditetapkan. Dari jumlah tersebut, diantaranya direalisasikan untuk belanja pengadaan BBM.

    Mengakomodasi kebutuhan BBM kendaraan operasional tersebut, Dinas Lingkungan Hidup membuat surat perjanjian dengan PT HJB selaku pengelola SPBU untuk paket pekerjaan pengadaan BBM angkutan kebersihan tahun 2021 dengan nomor kontrak 904/13/DLH/2020 sebesar Rp 6.466.354.000. Pemilihan PT HJB sebagai SPBU yang ditunjuk oleh Dinas LH Kota Banjarmasin dikarenakan SPBU tersebut dapat memberikan fleksibilitas kepada Dinas LH Kota Banjarmasin dalam pembayaran.

    Total sebanyak 145 unit kendaraan berbagai jenis, mulai Dump Truk/ Arm Roll hingga Tosa.  

    Pemberian bahan bakar minyak untuk kendaraan operasional  Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin diawali dari penerbitan voucher atau bon dan pembagian voucher/bon  BBM yang bernomor seri kepada pekerja angkutan atau sopir setiap lima hari sekali (15 bon/voucher x 10 liter) melalui PPTK. Setiap pengambilan bon/voucher diberikan tanda terima dari PPTK kepada pekerja angkutan/sopir. Kupon tersebut dapat ditukarkan dalam bentuk solar dengan  SPBU yang sudah berkontrak dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin.

    Baca Juga :   DPRD Gelar Rapat Paripurna Hari Jadi Ke-498 Kota Banjarmasin

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI