WARTABANJAR.COM – Presiden klub Persikabo 1973, Bimo Wirjasoekarta, dijatuhi sanksi larangan berkecimpung di dunia sepa bola selama dua tahun (ditangguhkan untuk masa percobaan tiga tahun) oleh FIFA.
Presiden klub Tira Persikabo itu juga diwajibkan membayar denda sebesar 10.000 CHF atau Rp165 juta.
Dalam keterangan tertulis FIFA, disebutkan Bimo terbukti bersalah melakukan tindakan intimidasi, paksaan, ancaman, dan eksploitasi terhadap pemain.
FIFA menyatakan Bimo terbukti melanggar artikel 24 tentang perlindungan integritas fisik dan mental, pasal 26 (penyalahgunaan posisi) dan pasal 14 (tugas umum) kode etik FIFA edisi 2023.
Atas keputusan itu, manajemen Persikabo 1973 mengeluarkan pernyataan resmi terkait keputusan FIFA bahwa Bimo Wirjasoekarta masih tetap menjabat sebagai Presiden Klub.







