WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang pengedar narkoba jenis sabu dan penjualnya diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong.
Dipimpin AKP Fathony Bahrul Arifin SIK tim Satres Narkoba bersama Sat Intelkam dipimpin AKP Tatang Suryawan mengamankan pria berinisial MF (27) warga Keluarahan Agung, Kecamatan Tanjung, Tabalong, dan HF alias IW (48) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Minggu (2/4/2023) dini hari.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian SIK MH, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutarg SH MM mengatakan keduanya diamankan terkait kepemilikan narkotika Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diungkap Sutargo, masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba melaporkan ke polisi adanya transaksi barang haram tersebut di wilayah mereka.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Mardani H Maming Jadi 12 Tahun, KPK Beri Apresiasi
Polisi kemudian dilakukan penyelidikan dan ditemukan pelaku MF di sebuah gudang di Kelurahan Agung.







