Gelar Safari Ramadan ke Desa-desa, Bupati Tala Melanggar Ketentuan Jokowi? Ini Penjelasan Sukamta

    WARTABANJAR.COM, PELAIHARI Presiden Joko Widodo alias Jokowi memberikan klarifikasi mengenai larangan buka puasa bersama. Menurut Jokowi larangan tersebut hanya untuk pejabat pemerintahan dan bukan untuk masyarakat umum.

    “Arahan untuk tidak berbuka puasa bersama itu hanya ditujukan untuk internal pemerintah, khususnya para menko, para menteri dan kepala lembaga pemerintah non kementerian. Bukan untuk masyarakat umum,” tegas Presiden Joko Widodo.

    Nah, sejak akhir pekan lalu, Bupati Tanahlaut, H Sukamta menggelar Safari Ramadan dengan cara blusukan ke desa-desa di Tanahlaut.

    Bupati Sukamta melakukan kegiatan Safari Ramadan 1444 Hijriah. Apakah melanggar ketetapan Presiden Jokowi?

    Menurut data yang ada di Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Tala, Kamis (30/3/2023), kegiatan Bupati Sukamta itu mulai dilaksanakan pada Sabtu pekan tadi.

    Desa Kandanganlama di Kecamatan Panyipatan menjadi lokasi perdana. Hari kedua pada Selasa kemarin bertempat di Desa Bajuin di Kecamatan Bajuin. Kemudian pada Kamis hari ini dijadwalkan di Desa Ranggang di wilayah Kecamatan Takisung.

    Belakangan, muncul nada miring yang menyebut kegiatan Safari Ramadan Sukamta tersebut tak sejalan dengan seruan Presiden Jokowi yang melarang pejabat dan ASN (aparatur sipil negara) melaksanakan acara buka puasa bersama.

    Arahan Presiden Jokowi tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

    Surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

    Jokowi menyebut arahan ini disampaikan, lantaran banyaknya sorotan masyarakat terhadap kehidupan pejabat-pejabat di Indonesia.

    Menurut Presiden Jokowi, larangan itu dilakukan agar anggaran buka puasa bersama bisa disalurkan ke kegiatan yang lebih bermanfaat dan untuk yang lebih membutuhkan.

    Karena itu, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah di kalangan pejabat/ASN ditiadakan.

    Mendagri telah diminta menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Abdullah Azwar Anas juga telah meminta pejabat dan ASN di lingkungan pemerintahan untuk mematuhi arahan Presiden tersebut yakni meniadakan acara buka bersama atau bukber selama bulan Ramadhan.

    Mengenai hal itu, Bupati Tala H Sukamta ketika dikonfirmasi menegaskan pemerintahannya tetap mematuhi seruan Presiden tersebut.

    “Yang tidak boleh itu buka puasa antar-ASN atau pejabat antarpejabat, apalagi di tempat tempat mewah,” jelas Sukamta.

    Sukamta menegaskan seruan Presiden tersebut bukan pada kegiatan buka puasa pejabat dengan masyarakat. “Kalau (buka puasa) pejabat dengan masyarakat tidak dilarang,” tandas Sukamta.

    Pada kegiatan Safari Ramadan yang dirangkai acara buka puasa bersama dan sholat Maghrib berjemaah tersebut, Bupati sekaligus menyalurkan sejumlah bantuan kepada masyarakat. Terutama untuk tempat ibadah maupun kepentingan publik lainnya.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Diduga Gengster Banjarmasin Bawa Sajam Ditangkap Warga di Jalan Belitung

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI