Kadis PMD Tanbu Bantah Pelantikan Kades Terlalu Cepat

WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Adanya pandangan sejumlah orang bahwa pelantikan Kepala Desa (Kades) di Tanah Bumbu hasil Pilkades Serentak terlalu cepat, mendapat tanggapan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tanah Bumbu, Samsir.

Samsir menegaskan, pelantikan Kades sudah sesuai dengan mekanisme atau aturan yang berlaku.

“Pelantikan dilaksanakan sudah sesuai dengan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa,” sebut Samsir, Selasa (28/3/2023).

Dikatakan Samsir, berkas Kepala Desa terpilih sudah lengkap dan memenuhi unsur yang dimaksud, maka Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyerahkan berkas tersebut ke Pemerintah Daerah atau Dinas PMD paling maksimal 7 (tujuh) hari. Jadi, kalau satu atau dua hari berkas selesai tentunya tidak masalah.