Akan Sidangkan AG, Hakim PN Jaksel Tetap Tawarkan Diversi ke Pihak David Ozora

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan akan tetap melakukan proses diversi terhadap anak AG alias Agnes dalam kasus penganiayaan David Ozora.

    Diversi, yang merupakan proses di luar persidangan alias jalan damai, tetap ditawarkan meskipun pihak keluarga David menolaknya.

    Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan bahwa proses diversi tetap akan dilakukan.

    Jika pihak David menolak proses tersebut, nantinya harus disampaikan saat musyawarah.

    “Penolakan (diversi) nanti bisa disampaikan dalam musyawarah diversi tanggal 29 Maret,” kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

    Dikatakan, jika memang pihak David tidak ingin melanjutkan proses diversi, nantinya akan diberikan ruang untuk berpendapat.

    Pendapat tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam berita acara dari pihak PN Jaksel.

    Seperti diketahui, PN Jaksel telah menerima pelimpahan berkas perkara dari AG dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Perkara dengan terdakwa AG ini, akan ditangani oleh hakim tunggal, dan yang akan menjadi hakim adalah ketua dari PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu.

    Lebih lanjut, Djuyamto mengatakan hakim tunggal dalam kasus ini telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

    Sebelumnya, ayah dari David Ozora yaitu Jonathan Latumahina, tidak akan memberi maaf kepada para pelaku penganiayaan anaknya yaitu Mario Dandy cs. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   SPMB SMA 2025 Beralih ke Sistem Rayonisasi: Kuota dan Jalur Seleksi Baru Berubah!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI